Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan dimana seseorang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang merugikan orang lain, dan harus mengganti kerugian. Salah satunya adalah perpindah tanganan objek lelang yang telah dibeli oleh pembeli lelang. Banyak pembeli lelang yang selalu dihalangi debitur ketika akan menguasai objek jaminan, padahal mereka telah melengkapi prosedur lelang. Halangan tersebut selalu timbul saat pemilik objek yang dilelang berat untuk melepaskan asetnya. Terhadap ini perlu dikaji tentang ketentuan yang terkait dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum Debitur, akibat hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Debitur Dalam Menguasai Objek Jaminan, serta upaya hukum Bank Rakyat Indonesia dalam menyelesaikan Perbuatan Melawa...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Hak tanggungan menjadi jaminan yang banyak digunakan dewasa ini. Hal ini dikarenakan hak tanggungan ...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Bank Rakyat Indonesia Unit Gunung Tanjung Cabang Tasikmalaya. Dalam menyalurkan kredit kepada masya...
Persaingan usaha yang begitu ketat dan pesat dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Kecanggih...
Dalam perjanjian utang-piutang terdapat objek jaminan yang diserahkan Debitur kepada Kreditur. Objek...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Perkembangan ekonomi harus didukung dengan kemudahan peminjaman kredit perbankan supaya para pelaku ...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu bentuk perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akiba...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Bank merupakan lembaga intermediasi yang digunakan oleh masyarakat untuk menyimpan harta kekayaan ya...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Hak tanggungan menjadi jaminan yang banyak digunakan dewasa ini. Hal ini dikarenakan hak tanggungan ...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Bank Rakyat Indonesia Unit Gunung Tanjung Cabang Tasikmalaya. Dalam menyalurkan kredit kepada masya...
Persaingan usaha yang begitu ketat dan pesat dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Kecanggih...
Dalam perjanjian utang-piutang terdapat objek jaminan yang diserahkan Debitur kepada Kreditur. Objek...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Perkembangan ekonomi harus didukung dengan kemudahan peminjaman kredit perbankan supaya para pelaku ...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Perbuatan melawan hukum merupakan suatu bentuk perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akiba...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Bank merupakan lembaga intermediasi yang digunakan oleh masyarakat untuk menyimpan harta kekayaan ya...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Hak tanggungan menjadi jaminan yang banyak digunakan dewasa ini. Hal ini dikarenakan hak tanggungan ...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...