Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam hal debitor berstatus pailit maka kreditor penerima jaminan fidusia akan diklasifikasikan sebagai kreditor separatis. Kreditur separatis berhak melakukan parate executie atas jaminan fidusia pada batasan waktu tertentu, yaitu setelah berakhirnya stay (legal moratorium) atau selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak insolvensi. Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 melahirnya 2 (dua) syarat baru pelaksanaan parate executie oleh kreditor penerima jaminan fidusia yakni terdapat kesepakatan mengenai adanya cidera janji ant...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVI...
Dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas masalah akibat hukum dijatuhkannya putusan pailit maupu...
Kata kunci: hak eksekutorial, kieditor separatis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undan...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan deng...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kete...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
ABSTRAK Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Konst...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVI...
Dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas masalah akibat hukum dijatuhkannya putusan pailit maupu...
Kata kunci: hak eksekutorial, kieditor separatis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undan...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hak suara kreditor separatis berkenaan deng...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kete...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...