Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis dari Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Undang-Undang Perkawinan yang membahas tentang harta bersama, dimana kedua pasal tersebut tidak mengatur tentang besaran pembagian harta bersama akibat perceraian sehingga dalam prakteknya Majelis Hakim merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam untuk para pihak yang beragama Muslim, ataupun Pasal 128 Burgerlijk Wetboek atau BW untuk pasangan beragama lainnya yang sama-sama mengatur pembagian harta bersama masing-masing seperdua sama rata bagi para pihak, dan dapat dilihat pada ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 266K/AG/2010 yang membagi harta bersama ¼ bagian untuk suami dan ¾ bagian untuk istri serta Putu...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam p...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Suatu perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu timbulnya harta bersama. Beragamnya isti...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusnya perkawinan adalah ik...
Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni menge...
Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimu...
Perceraian adalah peristiwa hukum yang membawa berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian sengketa harta bersama yang di timbulkan karena ala...
ABSTRAK Mengenai harta bersama apabila terjadi perceraian antara suami isteri, cara pcnnyelesai...
Harta bersama adalah harta yang diperoleh atas usaha suami istri selama perkawinan yang membawa kons...
Keabsahan perolehan harta bersama berupa merek dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian perl...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agam...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam p...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Suatu perkawinan akan menimbulkan konsekuensi hukum yaitu timbulnya harta bersama. Beragamnya isti...
Perkawinan poligami sebagai suatu perbuatan hukum tentunya akan membawa konsekuensi hukum tertentu d...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusnya perkawinan adalah ik...
Dalam penelitian ini membahas dan melakukan penelitian mengenai Pembagian Harta bersama, yakni menge...
Perkawinan poligami seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai harta bersama karena dimu...
Perceraian adalah peristiwa hukum yang membawa berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian sengketa harta bersama yang di timbulkan karena ala...
ABSTRAK Mengenai harta bersama apabila terjadi perceraian antara suami isteri, cara pcnnyelesai...
Harta bersama adalah harta yang diperoleh atas usaha suami istri selama perkawinan yang membawa kons...
Keabsahan perolehan harta bersama berupa merek dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian perl...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agam...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pembagian harta bersama perkawinan dalam p...
Dampak dari perkawinan adalah terjadinya perikatan suami-istri yang kemudian menimbulkan hak dan kew...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...