Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor tidak dapat memenuhi prestasinya dan mulai masuk dalam kategori kol 2 maka kreditor sebagai lembaga keuangan wajib menyediakan dana pencadangan, hingga debitor masuk dalam kategori debitor macet atau kol 5 yang mempengaruhi tingkat likuiditas serta solvabilitas bank yang bersangkutan, oleh karena itu bank harus segera mendapatkan solusi untuk memulihkan kondisi tersebut dengan salah satu cara termudah adalah melakukan parate eksekusi terhadap hak kebendaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam lembaga jaminan fidusia dan dapat dilakukan kapanpun tanpa adanya persyaratan untuk menunggu terhadap suatu kondisi tertentu ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan kewajiban membayar utang-u...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Salah satu fungsi lembaga bank, yaitu sebagai lembaga penyalur kredit bagi masayarakat. Dalam melak...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan jaminan fidusia, yaitu berupa piutang atas nama ya...
Pada tesis ini penulis mengangkat tentang Perlindungan Hukum Bagi Bank Terhadap Kerugian Penagihan ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan kewajiban membayar utang-u...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Salah satu fungsi lembaga bank, yaitu sebagai lembaga penyalur kredit bagi masayarakat. Dalam melak...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan jaminan fidusia, yaitu berupa piutang atas nama ya...
Pada tesis ini penulis mengangkat tentang Perlindungan Hukum Bagi Bank Terhadap Kerugian Penagihan ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dalam hal perolehan pinjaman modal yang b...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan kewajiban membayar utang-u...