Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pasal 33, dalam Peraturan Menteri Agraria tersebut dijelaskan bahwa Peserta PTSL, yang tidak mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan BPHTB terutang, lalu apabila bidang tanah yang berasal dari jual beli yang mana pembeli tidak mempunyai bukti PPh maka harus membuat surat keterangan PPh terutang. Setelah membuat PPh dan BPHTB terutang dimuat dalam pemberian Hak Atas Tanah dan selanjutnya di catat dalam buku tanah dan sertifikat sebagai BPHTB terutang dari pemilik tanah yang bersangkutan. Dalam hal ini di dalam perpaja...
Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah dan bertangg...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indo...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, selanjutnya disebut Program PTSL merupakan sebuah Prog...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarak...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peroleha tanah dan bangunan dan dikenakan apabila seseorang ...
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tuj...
Indonesia adalah negara agraris dan hukum yang mengatur mengenai bumi, air dan ruang angkasa adala...
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya paja...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
Indonesia dalam sistem hukum pertanahannya berpijak kepada UUPA yang menjadi peraturan perundangan t...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...
Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah dan bertangg...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indo...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, selanjutnya disebut Program PTSL merupakan sebuah Prog...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarak...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peroleha tanah dan bangunan dan dikenakan apabila seseorang ...
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tuj...
Indonesia adalah negara agraris dan hukum yang mengatur mengenai bumi, air dan ruang angkasa adala...
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya paja...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cuku...
Indonesia dalam sistem hukum pertanahannya berpijak kepada UUPA yang menjadi peraturan perundangan t...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...
Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga pemerintah non kementrian yang berada di bawah dan bertangg...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia...