Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi, pelindung hak asasi manusia, pelindung hak konstitutional warga negara, dan pelindung demokrasi. Wewenangnya yaitu; memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pilkada Pasal 24C undang-undang dasar 1945. Sejak Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan bahwa: (1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan di...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh kon...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh kon...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh kon...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai p...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang baru dibentuk dengan ketentuan Pasal 24 Angka (2)...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan ...
Setelah amandemen UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga negara...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh kon...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh kon...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan secara langsung oleh kon...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Setelah amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 sebanyak empat kali membawa perubahan kepada sistem ketat...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...