Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT Wijaya Karya Beton, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. PT Wijaya Karya Beton telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku, dengan memotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% atas jasa konstruksi dan membuat bukti potong. b. PT Wijaya Karya Beton juga telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sesuai peraturan perpajakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Penghasilan yang diterima PT. X atas sewa tanah dan bangunan dipotong sebesar 10% dari jumlah bruto ...
Konsorsium Wika Barata Multinas melakukan pemungutan PPN atas Jasa Konstruksi sudah sesuai dengan pe...
Berdasarkan pembahasan di bab sebelumnya mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pu...
Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT Wijaya Karya Beton, dapat ditarik kesimpulan...
1. PT. H dalam menghitung PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sudah benar yaitu mengalikan tari...
Proses pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya Beton dapat disimpulkan...
Dari uraian hasil pelaksanaan dan analisa selama Praktik Kerja Lapangan di PT X selaku klien dari K...
Berdasarkan dari bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada bulan ...
Dari uraian hasil pelaksanaan dan pengamatan selama kegiatan PKL di PT. Alisons , penulis dapat men...
Pemotongan pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang melakukan pembangunan yang menghasilkan suatu...
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan...
Berdasarkan pembahasan yang telah di jelaskan di Bab 2, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan seba...
Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, dapat disimpulkan bahwa : 1. PT KAI Daop VII...
Berdasarkan hasil pembahasan di bab sebelumnya mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pu...
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Pemotongan Pajak Penghasilan Pasa...
Penghasilan yang diterima PT. X atas sewa tanah dan bangunan dipotong sebesar 10% dari jumlah bruto ...
Konsorsium Wika Barata Multinas melakukan pemungutan PPN atas Jasa Konstruksi sudah sesuai dengan pe...
Berdasarkan pembahasan di bab sebelumnya mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pu...
Dari hasil pelaksanaan dan pengamatan selama PKL di PT Wijaya Karya Beton, dapat ditarik kesimpulan...
1. PT. H dalam menghitung PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sudah benar yaitu mengalikan tari...
Proses pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya Beton dapat disimpulkan...
Dari uraian hasil pelaksanaan dan analisa selama Praktik Kerja Lapangan di PT X selaku klien dari K...
Berdasarkan dari bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada bulan ...
Dari uraian hasil pelaksanaan dan pengamatan selama kegiatan PKL di PT. Alisons , penulis dapat men...
Pemotongan pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang melakukan pembangunan yang menghasilkan suatu...
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan...
Berdasarkan pembahasan yang telah di jelaskan di Bab 2, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan seba...
Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, dapat disimpulkan bahwa : 1. PT KAI Daop VII...
Berdasarkan hasil pembahasan di bab sebelumnya mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pu...
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis tentang “Pemotongan Pajak Penghasilan Pasa...
Penghasilan yang diterima PT. X atas sewa tanah dan bangunan dipotong sebesar 10% dari jumlah bruto ...
Konsorsium Wika Barata Multinas melakukan pemungutan PPN atas Jasa Konstruksi sudah sesuai dengan pe...
Berdasarkan pembahasan di bab sebelumnya mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pu...