Pada perjanjian KPR pihak bank mempunyai beberapa cara dalam mengatasi kredit macet. Diantaranya adanya jaminan dari pihak debitur, adanya asuransi kerugian dan adanya asuransi jiwa. Asuransi jiwa dianggap tepat untuk memproteksi pihak bank dari risiko kredit macet. Tujuan dari diadakannya asuransi jiwa adalah untuk dapat mengatasi kredit macet yang diakibatkan pihak debitur meninggal dunia. Manfaat dari diadakannya asuransi jiwa pada perjanjian KPR tidak hanya dirasakan oleh pihak bank saja melainkan pihak debitur juga merasakan manfaatnya. Manfaat yang didapatkan oleh pihak debitur adalah ketika debitur meninggal dunia pihak asuransi jiwa KPR akan membayarkan sisa kredit yang harus dibayar oleh pihak debitur. Selain itu pihak ahl...
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik ke...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Pada perjanjian KPR pihak bank mempunyai beberapa cara dalam mengatasi kredit macet. Diantaranya ad...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Asuransi menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang mengikatkan diri kepa...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya dipegang oleh bank. Namun dalam prakteknya sering terjadi masa...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik ke...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Pada perjanjian KPR pihak bank mempunyai beberapa cara dalam mengatasi kredit macet. Diantaranya ad...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Asuransi menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang mengikatkan diri kepa...
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undan...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya dipegang oleh bank. Namun dalam prakteknya sering terjadi masa...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Masalah yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam lembaga perbankan adalah debito...
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik ke...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...