Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan berupa Hak Tanggungan yaitu tanah atau tanah dan bangunan yang akan di buat dalam perjanjian accesoir agar kreditor dapat menempati posisi sebagai kredtior preference. Bilamana debitor wanprestasi atas perjanjian kredit tersebut maka kreditor dapat melakukan parate eksekusi atas objek jaminan Hak tanggungan tersebut dengan melalui pelelangan. Setelah lelang dilaksanakan, sering sekali terjadi pemenang lelang mengalami kesulitan dalam upaya untuk menguasai objek tersebut karena debitor tereksekusi menolak untuk mengosongkan dan meninggalkan objek yang masih dia dikuasai dan ditempati secara fisik. Bilamana hal ini terjadi pemenang lelang ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Dalam pemberian kredit oleh perbankan, biasanya selalu dibarengi dengan jaminan. Jika jaminan terse...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Dalam Perjanjian Kredit antara kreditor (Bank) dan debitor, pihak kreditor akan meminta jaminan ber...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Dalam pemberian kredit oleh perbankan, biasanya selalu dibarengi dengan jaminan. Jika jaminan terse...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai lelang swasta yang telah...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...