Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerja memiliki ruang atau jalan untuk mencapai kepastian hukum terhadap status pekerjaannya, yang sebelumnya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu menjadi didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu Kepastian hukum demikian tentu harus didasarkan terlebih dahulu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 13/2003 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014 ternyata juga menimbulkan pertanyaan bagi pihak pemberi kerja, antara lain adalah upaya hukum apa yang bisa diajukan oleh Pengusaha apabila berdasarkan peraturan perundangundangan yang be...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Perlindungan hukum “Upah Pekerja“ setelah Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, terhadap...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
ABSTRAKSIPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014 dapat men...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh m...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mencabut Pasal 33 huruf g UU Desa terkait pers...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dianggap fleksibel oleh perusahaan dan pengusaha ternyat...
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan mela...
Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kerap kelai menjadi perhatian publik, terlebih lagi Mahkamah Konst...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Perlindungan hukum “Upah Pekerja“ setelah Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, terhadap...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
ABSTRAKSIPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah SEMA RI Nomor 7 Tahun 2014 dapat men...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh m...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mencabut Pasal 33 huruf g UU Desa terkait pers...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ter...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dianggap fleksibel oleh perusahaan dan pengusaha ternyat...
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan mela...
Pelaksanaan eksekusi hukuman mati kerap kelai menjadi perhatian publik, terlebih lagi Mahkamah Konst...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Perlindungan hukum “Upah Pekerja“ setelah Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, terhadap...
Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan d...