Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah yang sebelumnya pemerintah secara aktif membatalkan. Pasca putusan tersebut kewenangan mutlak berada ditangan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Peraturan daerah yang merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan pelayanan tersebut dapat saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang menimbulkan kerugian hak bagi masyarakat. Oleh karena itu juga harus ada kepastian hukum terhadap peraturan daerah yang berlaku lama sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptua...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalk...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus kewenanga...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Kepala Daerah dan DPRD diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan wewenang pemeri...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di Indonesia belum memiliki ...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 137/PUU-XIII/2015 mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalk...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus kewenanga...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 236C Undang-Undang...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Kepala Daerah dan DPRD diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan wewenang pemeri...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada di Indonesia belum memiliki ...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...