APBDesa adalah Belanja Desa, dimana disini terdapat beberapa aturan dalam penyusunannya. Pertama yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah sesuai dengan ketentuan belanja desa. Secara umum terbagi atas dua bagian yang besarnya ditetapkan 30% dan 70% dari total belanja desa. Dengan uraian 30% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat Desa; Operasional Pemerintah Desa; Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga. Sedangkan untuk 70 % dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan m...