Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak buruh. Pada dasamya pengusaha adalah pemilik modal yang berhak atas keuntungan, tetapi besamya keuntungan tidak boleh merusak keseimbangan keadilan untuk pekerja atau buruh, dan bertanggung jawab pada risiko penanaman modal. Oleh karena itu pengelolaan modal dan usaha hams tetap berada ditangan pengusaha. Akan tetapi pengelolaan modal tersebut tidak boleh menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap pihak lain yaitu pekeIja atau buruh. Sedangkan pekerja atau buruh adalab orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya permasalahan yang menghambat terciptanya penanaman modal d...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apakah yang menjadi kesalahan dalam penerapan h...
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak bu...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
a, Seorang buruh tidak tetap didalam me18.kukan pekerjaannya sangat memerlukan adanya perjanjian ker...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompo...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian dalam mencermati isi dari klausul-klausul perja...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya permasalahan yang menghambat terciptanya penanaman modal d...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apakah yang menjadi kesalahan dalam penerapan h...
Para pihak dalam PeIjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) adalah pihak pengusaba dengan pihak bu...
Skripsi ini mengkaji keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu yang telah melebihi jangka waktu 5 ta...
Mengenai tentang kedudukan dari kesepakatan ke~a waktu tertentu ini maka berkaitan dengan hak-hak da...
Penelitian ini dilakukakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pekerja PKWT berdasar...
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang mem...
a, Seorang buruh tidak tetap didalam me18.kukan pekerjaannya sangat memerlukan adanya perjanjian ker...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Per...
Penerapan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah langkah yang tepat untuk perusaha...
Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompo...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian dalam mencermati isi dari klausul-klausul perja...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurut U...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Kedudukan hukum pekerja pada perusahaan pailit merupakan sekumpulan hak yang dimiliki oleh pekerja y...
Penelitian ini dilakukan karena banyaknya permasalahan yang menghambat terciptanya penanaman modal d...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apakah yang menjadi kesalahan dalam penerapan h...