Syarat sah perjanjian gadai adalah dengan meletakkan obyek gadai didalam kekuasaan kregitur, perjanjian gadai batal jika keberadaan obyek gadai keluar dari kekuasaan kreditur, kembali kedalam kekuasaan debitur walaupun kembalinya obyek gadai didalam kekuasaan debitur tersebut atas persetujuan kreditur. Akan tetapi keberadaan obyek gadai didalam kekuasaan agen tidak membuat batalnya perjanjian gadai. Berdasarkan hubungan hukum yang dilandaskan pada perjanjian pemberian kuasa maka memungkinkan bagi agen untuk menguasai obyek gadai yaitu gabah, karena kedudukan gabah didalam gudang agen adalah untuk dan atas nama Perum Pegadaian, sehingga dengan kedudukan benda gadai pada agen tidak melanggar pola inbezitstelling dari gadai, kedua belah pihak ...
Gadai Emas merupakan pemberian dana kepada nasabah dengan menggunakan pembiayaan gadai yang dapat me...
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mence...
Pada Putusan No. 282/PDT/2014/PT.MDN, pemberi fidusia (debitur) menggadaikan kembali barang yang te...
Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fak...
Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank sebagai salah satu solusi ditengah-tengah masyarakat y...
Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank sebagai salah satu solusi ditengah-tengah masyarakat y...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GADAI ILEGAL Menjamurnya usaha gadai ilegal, telah mendorong Oto...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembatalan objek gadai jika pemb...
PT. Pegadaian sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam bidang keuangan memberikan pinjaman uang ...
Gadai adalah hak kebendaan atas benda milik orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan penyera...
Gadai tanah pertanian merupakan bentuk hak atas tanah yang bersifat sementara karena bertentangan de...
Abstrak Pegadaianyaitu Lembaga utang piutang dengan jmenaruh barang jaminan. Adanya Unsur penting te...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi atau akad gadai syari’ah pada ...
ABSTRAKGadai merupakan lembaga jaminan yang telah sangat dikenal dan dalam kehidupan masyarakat, dal...
Pembatalan Penjualan Obyek Gadai Ketika Pemberi Gadai Wanprestasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hu...
Gadai Emas merupakan pemberian dana kepada nasabah dengan menggunakan pembiayaan gadai yang dapat me...
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mence...
Pada Putusan No. 282/PDT/2014/PT.MDN, pemberi fidusia (debitur) menggadaikan kembali barang yang te...
Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fak...
Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank sebagai salah satu solusi ditengah-tengah masyarakat y...
Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank sebagai salah satu solusi ditengah-tengah masyarakat y...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GADAI ILEGAL Menjamurnya usaha gadai ilegal, telah mendorong Oto...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembatalan objek gadai jika pemb...
PT. Pegadaian sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam bidang keuangan memberikan pinjaman uang ...
Gadai adalah hak kebendaan atas benda milik orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan penyera...
Gadai tanah pertanian merupakan bentuk hak atas tanah yang bersifat sementara karena bertentangan de...
Abstrak Pegadaianyaitu Lembaga utang piutang dengan jmenaruh barang jaminan. Adanya Unsur penting te...
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi atau akad gadai syari’ah pada ...
ABSTRAKGadai merupakan lembaga jaminan yang telah sangat dikenal dan dalam kehidupan masyarakat, dal...
Pembatalan Penjualan Obyek Gadai Ketika Pemberi Gadai Wanprestasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hu...
Gadai Emas merupakan pemberian dana kepada nasabah dengan menggunakan pembiayaan gadai yang dapat me...
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan sasaran serta mence...
Pada Putusan No. 282/PDT/2014/PT.MDN, pemberi fidusia (debitur) menggadaikan kembali barang yang te...