Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989, adalah untuk mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman atau yudicial power di negara kita. Undang-undang ini antara lain memberi wewenang untuk mengadili perkara warisan bagi orang-orang Islam seperti yang diatur dalam pasal 49 Undang undang No.7 Tahun 1989 .. Meskipun mengetahui kewenangan mengadili perkara warisan diantara orang orang Islam adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, namun dalam praktek Pengadilan Negeri masih menerima atau tidak menolak perkara waris yang diajukan oleh orang-orang Islam, dengan alasan yuridis yang bersumber pada Undang-undang No.7 Tahun 1889, dimana di dala...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
D<.l.ri hasil pengamatan diperoleh gambarnn bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama Sidoarjo deng...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Pemelukan Agama Islam oleh salah satu pasangan dalam perkahwinan bukan Islam akan memberi kesan terh...
Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakim...
Perlembagaan merupakan satu dokumen bertulis yang menggariskan undang-undang tertinggi dan prinsip-p...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan sejak 29 Desember 1989,...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang be...
D<.l.ri hasil pengamatan diperoleh gambarnn bahwa dalam praktek di Pengadilan Agama Sidoarjo deng...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Pemelukan Agama Islam oleh salah satu pasangan dalam perkahwinan bukan Islam akan memberi kesan terh...
Kedudukan Peradilan Agama di Indonesia sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakim...
Perlembagaan merupakan satu dokumen bertulis yang menggariskan undang-undang tertinggi dan prinsip-p...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...