Mudharabah merupakan instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang berbasis keadilan dan bebas riba. Namun di sisi lain, mudharabah juga merupakan instrumen keuangan yang berisiko tinggi. Upaya yang dilakukan bank syariah adalah dengan melakukan sikap hati-hati dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah likuiditas pada bank-bank syariah di samping masih terbatasnya masyarakat yang dapat menikmati jasa produk perbankan ini. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha di antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Secara mudharabah, keuntungan usaha dibagi menurut kesepa...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi mudharabah pada produk pembiayaan bank ...
Penyaluran pembiayaan bagi hasil hingga saat ini masih rendah dibandingkan pembiayaan lainnya, terut...
Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal ...
Mudharabah merupakan instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang berbasis keadil...
Perkembangan perbankan syariah yang sangat cepat dalam tiga tahun belakangan ini ditandai dengan pen...
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya baik menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurka...
Perkembangan perbankan syariah yang sangat cepat dalam beberapa tahun belakangan ini ditandai dengan...
Munculnya perbankan syariah akhir-akhir ini digunakan sebagai alternatif pelayanan jasa perbankan, t...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Bank Sumut Syariah...
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya baik menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurka...
Sistem perbankan syari’ah telah dijadikan alternatif sistem perbankan di Indonesia. Dalam dunia per...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Penerapan Akad Mudharabah pada Pembiayaan Modal Kerja di Ba...
Kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat. Untuk menunjang per...
Secara Teori Bank Syariah Menggunakan Konsep Two Tier Mudharabah (Mudharabah Dua Tingkat), Yaitu Ban...
Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya kebutuhan akan tambahan modal guna menunjang usaha/kegiat...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi mudharabah pada produk pembiayaan bank ...
Penyaluran pembiayaan bagi hasil hingga saat ini masih rendah dibandingkan pembiayaan lainnya, terut...
Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal ...
Mudharabah merupakan instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang berbasis keadil...
Perkembangan perbankan syariah yang sangat cepat dalam tiga tahun belakangan ini ditandai dengan pen...
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya baik menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurka...
Perkembangan perbankan syariah yang sangat cepat dalam beberapa tahun belakangan ini ditandai dengan...
Munculnya perbankan syariah akhir-akhir ini digunakan sebagai alternatif pelayanan jasa perbankan, t...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Bank Sumut Syariah...
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya baik menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurka...
Sistem perbankan syari’ah telah dijadikan alternatif sistem perbankan di Indonesia. Dalam dunia per...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Penerapan Akad Mudharabah pada Pembiayaan Modal Kerja di Ba...
Kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat. Untuk menunjang per...
Secara Teori Bank Syariah Menggunakan Konsep Two Tier Mudharabah (Mudharabah Dua Tingkat), Yaitu Ban...
Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya kebutuhan akan tambahan modal guna menunjang usaha/kegiat...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi mudharabah pada produk pembiayaan bank ...
Penyaluran pembiayaan bagi hasil hingga saat ini masih rendah dibandingkan pembiayaan lainnya, terut...
Mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal ...