Keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan 3 (tiga) nilai dasar yang terkandung dalam hukum. Permohonan Praperadilan maupun Judicial Review merupakan upaya guna mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar yang terkandung dalam hukum tersebut. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan yang menerima amanah untuk mewujudkan 3 (tiga) nilai dasar tersebut
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan beda agama dari putusan Judici...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Tujuan Penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui sejauhmana Mahkamah Konstitusi RI telah menj...
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibac...
Judicial review merupakan suatu upaya hukum agar dapat keluar dari peroalan regulasi yang dihasilkan...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “ Kewenangan Judicial Review Mahkamah K...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Praperadilan yang diatur secara limitatif dalam KUHAP mengadopsi konsep dan mekanisme hakim komisari...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Tap MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang termuat dalam Pasal 6 Angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 adalah belum...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif, ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan d...
Permasalahan dalam penelitian ini, pertama: makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 ...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
Tesis ini membahas tentang pemohonan judicial review atas Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No....
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan beda agama dari putusan Judici...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Tujuan Penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui sejauhmana Mahkamah Konstitusi RI telah menj...
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibac...
Judicial review merupakan suatu upaya hukum agar dapat keluar dari peroalan regulasi yang dihasilkan...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “ Kewenangan Judicial Review Mahkamah K...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Praperadilan yang diatur secara limitatif dalam KUHAP mengadopsi konsep dan mekanisme hakim komisari...
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 membatalkan ketentuan ...
Tap MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang termuat dalam Pasal 6 Angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 adalah belum...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif, ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan d...
Permasalahan dalam penelitian ini, pertama: makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 ...
Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang ak...
Tesis ini membahas tentang pemohonan judicial review atas Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No....
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan beda agama dari putusan Judici...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
Tujuan Penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui sejauhmana Mahkamah Konstitusi RI telah menj...