Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA. Beberapa peraturan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria, telah menempatkan hak pengelolaan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Tanah hak pengelolaan yang dikuasai oleh Pemkot Surabaya dapat dijadikan objek penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah, karena Perusahaan Daerah merupakan salah satu subjek pemegang hak pengelolaan. Tanah hak pengelolaan yang dijadikan modal tersebut merupakan barang milik daerah yang dipisahkan, sehingga akan mengakibatkan hapusnya tanah hak pengelolaan dari neraca Pemkot Surabaya dan berubah me...
Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu bidang penanaman modal daerah di Kota Surabaya yang dilakuka...
Penelitian terhadap penerapan hukum atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tana...
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang meng...
Saat ini, Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya akan melepaskan hak atas tanah yang dikuasainya deng...
Hak Pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Barang milik daerah dapat berupa hak atas tanah. Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Da...
Masalah lingkungan hidup diwilayah perkotaan merupakan masalah yang tak kunjung berakhir. Bahwa seti...
Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Peme...
Kecamatan Baru merupakan daerah pedesaan dan merupakan areal perluasan Kotamadya Surabaya. Sejak mas...
Adanya berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, Pemerintah Kota Sura...
ABSTRAK Permasalahan soal tanah adalah permasalahan yang menyentuh hak rakyat. Faktanya, di Ko...
Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu bidang penanaman modal daerah di Kota Surabaya yang dilakuka...
Penelitian terhadap penerapan hukum atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tana...
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang meng...
Saat ini, Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya akan melepaskan hak atas tanah yang dikuasainya deng...
Hak Pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Barang milik daerah dapat berupa hak atas tanah. Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Da...
Masalah lingkungan hidup diwilayah perkotaan merupakan masalah yang tak kunjung berakhir. Bahwa seti...
Pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Peme...
Kecamatan Baru merupakan daerah pedesaan dan merupakan areal perluasan Kotamadya Surabaya. Sejak mas...
Adanya berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, Pemerintah Kota Sura...
ABSTRAK Permasalahan soal tanah adalah permasalahan yang menyentuh hak rakyat. Faktanya, di Ko...
Pelaksanaan pelayanan perizinan terpadu bidang penanaman modal daerah di Kota Surabaya yang dilakuka...
Penelitian terhadap penerapan hukum atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tana...
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah...