Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat umum, adalah berwenang untuk membuat SKMHT (Pasal 1 ayat (1) UUJN jo Pasal 15 ayat 2 huruf (f) UUJN jo Pasal 15 ayat (1) UUHT) yang pada dasarnya harus menyesuaikan bentuk dan sifatnya dengan Pasal 38 UUJN sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan jabatannya. Dengan demikian bahwa Notaris berwenang untuk membuat SKMHT dengan akta Notaris yang dibuat dengan format atau bentuk akta Notaris, bukannya dengan mengisi blanko kosong yang dikeluarkan oleh BPN. Akibat hukum terhadap SKMHT yang dibuat oleh Notaris dengan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di dalam UUJN adalah hanya akan berkekuatan sebagai akta dibawah tangan (Analogi Pasal 1869 BW,...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kajian yuridis dalam pembuatan SKMHT menurut UU Hak Ta...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Seorang Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Notaris, yang apabila dalam pembuatannya tel...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertana...
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kajian yuridis dalam pembuatan SKMHT menurut UU Hak Ta...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Seorang Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Notaris, yang apabila dalam pembuatannya tel...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...