Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum, antara lain dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Umum, Notaris/PPAT dilengkapi dengan kewenangan. Kewenangan tersebut pada hakekatnya merupakan sifat dari fungsi publik yang ada pada penguasa yang mengikat masyarakat umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tugas Notaris/PPAT adalah untuk menjalankan pelayanan umum di bidang pembuatan akta dan tugas lain yang dibebankan kepadanya sebagai...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Kebutuhan akan akta otentik tidak terlepas dari salah satu prinsip hukum di Indonesia yaitu menjadik...
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, p...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mana di dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Kebutuhan akan akta otentik tidak terlepas dari salah satu prinsip hukum di Indonesia yaitu menjadik...
Penelitian dengan judul “Peran Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Yang Didasari Penetapan Pengadilan ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, p...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...