Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta pertanahan, selama kewenangan membuat akta pertanahan tersebut bukan merupakan wewenang dari pejabat lain sebagaimana pasal 15 ayat (1) UUJN. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya apabila tidak dapat di daftarkan yang dapat berakibat akta mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta di bawah tangan, akta menjadi dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Akta yang dibuat oleh notaris menjadi yang tidak sah, berarti akta tersebut adalah batal demi hukum, jika berakibat timbulnya suatu kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian sebagaimana pasal 84 UUJN, sehingga notaris bertanggung gugat atas akta yang dibuatnya jika akta yang dibuat tersebut mengakib...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Kedudukan akta PPJB yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki salah satu penghadap dapat membawa aki...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...
Kedudukan akta PPJB yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki salah satu penghadap dapat membawa aki...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Pasal 16 huruf l UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban membacakan...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris adalah jabatan yang mulia, mandiri dan berintegritas tinggi, maka sudah sewajarnya melakuka...
Pembuatan akta otentik adalah salah satu dari kewenangan Notaris dalam pembuatan akta, Notaris mepu...
Notaris selain mempunyai wewenang membuat akta otentik, dalam menjalankan jabatannya tersebut harus ...