Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang yang diangkat oleh Menteri Agama untuk membuat akta ikrar wakaf. Di sisi yang lain bahwa ikrar wakaf merupakan suatu pernyataan yang ada kaitannya dengan dibuatnya suatu surat atau akta. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai kewenangan membuat akta otentik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam membuat akta ikrar wakaf, dan pendaftaran hak atas tanah yang dijadikan obyek wakaf. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum pr...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Pejabat Pembuat Akta Wakaf merupakan Profesi dari Pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris, menurut...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pencegahan kerusakan hut...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Perihal ikrar wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW yaitu pejabat berwenang ...
Pejabat Pembuat Akta Wakaf merupakan Profesi dari Pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris, menurut...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pencegahan kerusakan hut...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yan...
Notaris merupakan pejabat “umum sekaligus jabatan kepercayaan yang memiliki kewajiban merahasiakan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...