Minuta akta merupakan salinan isi asli akta yang dimana akan digunakan notaris dalam pembuktian materiil. Dalam melakukan penyelesaian pandangan dalam dunia notaris, maka dibutuhkan penerapan dengan kebijakan yang dilakukan oleh hakim dan notaris. Untuk memenuhi kebutuhan perbedaan pandangan oleh hakim dan notaris maka dibutuhkan tentang pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris oleh hakim tanpa persetujuan MPD. Yang dimana hakim mempunyai kewenangan sendiri dalam mengadili notaris yang terkena kasus hukum. Adapun yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi dalam kasus notaris. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada kewenangan hakim dalam memeriksa...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris sebagai pejabat umum yang salah satu kewajibannya adalah membuat akta otentik, akta tersebut...
Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka aka...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai a...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jaba...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan No...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris sebagai pejabat umum yang salah satu kewajibannya adalah membuat akta otentik, akta tersebut...
Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris maka aka...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai a...
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum dan p...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris adalah suatu jabatan yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik. Dalam menjalankan jaba...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan No...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris sebagai pejabat umum yang salah satu kewajibannya adalah membuat akta otentik, akta tersebut...