Politik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan adalah dalam rangka terciptanya unifikasi jabatan antara Notaris dan PPAT sehingga seorang yang diangkat menjadi Notaris akan otomatis menjadi PPAT. Akan tetapi, keinginan ini belum bisa terlaksana akibat tidak adanya harmonisasi peraturan Perundang-undangan yang mengatur kedua jabatan tersebut sehingga kewenangan-kewenangannya saling tumpeng tindih
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk ...
AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk ...
AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk ...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 T...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta ote...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda tetapi dapat dirangkap atau dijabat oleh satu orang...
Kebutuhan akan akta otentik tidak terlepas dari salah satu prinsip hukum di Indonesia yaitu menjadik...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk ...
AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk ...
AbstrakPolitik Hukum Pasal 15 Ayat (2) huruf f UUJN yang memberikan kewenangan kepada Notaris untuk ...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 T...
Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara serta masyarakat, oleh karena ...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta ote...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda tetapi dapat dirangkap atau dijabat oleh satu orang...
Kebutuhan akan akta otentik tidak terlepas dari salah satu prinsip hukum di Indonesia yaitu menjadik...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...