Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan Perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dalam artian Perubahan-Perubahan di dalam mempersiapkan para Notaris untuk kepentingan masyarakat, diantaranya diundangkannya Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satunya adalah mengenai pengertian tentang minuta akta dan kewajiban Notaris melekatkan cap ibu jari/sidik jari tangan penghadap. Penelitian dengan judul ”Akibat Hukum Pembubuhan Sidik Jari Tangan Para Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Sebagai Sempurnanya Akta Autentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, bertujuan untuk mengetahui prosedur pembubuhan sidik jari tangan para penghadap sebagaimana dinyatakan dalam UUJN, karena bila tidak dilaksanakan Notaris...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta adalah salah satu cara pemerintah untuk m...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notarissebagaipejabatumummemiliki peranan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Notaris itu s...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris dijelaskan tentang kewajiban Notaris “m...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta adalah salah satu cara pemerintah untuk m...
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada beberapa permasalahan yang tim...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Notarissebagaipejabatumummemiliki peranan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Notaris itu s...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...