Anak menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pelaku menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi). Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi (protection and rehabilitation) kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa. Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dilaksanakan oleh ketiga komponen sistem peradilan pidana di Indonesia mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
ABSTRAKSIDi Indonesia kasus Anak pelaku tindak pidana diakui atau tidak akhir-akhir ini semakin men...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Tujuan yang dicapai dari penelitian untuk memberikan solusi terhadap kendala dalam penerapan Diversi...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di lua...
Pada penelitian ini penulis membahas tentang Diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahu...
Keadilan Restoratif pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara ...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Anak merupakan harta yang paling berharga, bagi keluarga, masyarakat dan bangsa. Konstitusi secara t...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
ABSTRAKSIDi Indonesia kasus Anak pelaku tindak pidana diakui atau tidak akhir-akhir ini semakin men...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Tujuan yang dicapai dari penelitian untuk memberikan solusi terhadap kendala dalam penerapan Diversi...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di lua...
Pada penelitian ini penulis membahas tentang Diversi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahu...
Keadilan Restoratif pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara ...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Anak merupakan harta yang paling berharga, bagi keluarga, masyarakat dan bangsa. Konstitusi secara t...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
ABSTRAKSIDi Indonesia kasus Anak pelaku tindak pidana diakui atau tidak akhir-akhir ini semakin men...