Hukum Islam berfungsi untuk menjaga nilai-nilai moral (akhlak) karena hukum diturunkan dan sanksi dijatuhkan untuk menjaga akhlak manusia. Selama ini sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan yang terdapat dalam Pasal 294 KUHP belum bisa merubah kemerosotan atau krisis moral di Indonesia menjadi lebih baik. Sanksi yang dijatuhkan bagi orang-orang terdekat atau seseorang yang memiliki pengawasan terhadap orang bawahannya yang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya atau anak yang belum dewasa, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 294 KUHP adalah tujuh tahun penjara. Adapun pengertian dan sanksi perbuatan cabul secara khusus dalam hukum Islam belum dijelaskan, sebab perbuatan cabul itu sendiri merupakan perbuatan keji, perbuatan m...
Makar merupakan suatu tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Terj...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun...
Kejahatan seksual menjadi kian marak dalam tontonan berita kriminal yang kita jumpai di berbagai med...
Fenomena pelacuran di Indonesia sudah marak terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Manad...
Anak sebagai anugerah dari Allah SWT termasuk makhluk sosial. Sejak dalam kandungan sampai dilahirka...
Skripsi ini membahas sanksi tindak pidana malpraktik menurut hukum positif dan hukum Islam, tujuanny...
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius di kalangan masyarakat. Isu aborsi memang kontrovers...
Prostitusi merupakan salah satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan...
Aborsi atau lebih dikenal dengan istilah pengguran kandungan. Saat ini merupakan fenomena sosial. Me...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Mengenai kasus perzinahan sesama jenis di Indonesia sudah marak terjadi dan sudah berbagai macam jen...
Kejahatan seksual merupakan persoalan yang tiada hentinya terjadi dikalangan masyarakat, terlebih k...
Pembaharuan terhadap hukum pidana nasional yang mengakomodasi nilai-nilai keadilan yang ada di Indon...
Beberapa fakta menunjukkan bahwa peraturan terkait sanksi dipandang dalam perspektif jender belum me...
Makar merupakan suatu tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Terj...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun...
Kejahatan seksual menjadi kian marak dalam tontonan berita kriminal yang kita jumpai di berbagai med...
Fenomena pelacuran di Indonesia sudah marak terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Manad...
Anak sebagai anugerah dari Allah SWT termasuk makhluk sosial. Sejak dalam kandungan sampai dilahirka...
Skripsi ini membahas sanksi tindak pidana malpraktik menurut hukum positif dan hukum Islam, tujuanny...
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius di kalangan masyarakat. Isu aborsi memang kontrovers...
Prostitusi merupakan salah satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan...
Aborsi atau lebih dikenal dengan istilah pengguran kandungan. Saat ini merupakan fenomena sosial. Me...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Mengenai kasus perzinahan sesama jenis di Indonesia sudah marak terjadi dan sudah berbagai macam jen...
Kejahatan seksual merupakan persoalan yang tiada hentinya terjadi dikalangan masyarakat, terlebih k...
Pembaharuan terhadap hukum pidana nasional yang mengakomodasi nilai-nilai keadilan yang ada di Indon...
Beberapa fakta menunjukkan bahwa peraturan terkait sanksi dipandang dalam perspektif jender belum me...
Makar merupakan suatu tindak pidana yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat dan negara. Terj...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun...