Negara Indonesia adalah negara hukum dimana kedudukan hukum harus jelas dan pasti.Hukum lahir karena adanya kepentingan manusia dalam terciptanya ketcntraman ,kctcnungun dan kcscjahteraan hidup manusia. Hukum bukan semata-mata hanya sebagai pedoman untuk dibaca,dilihat atau diketahui saja melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap orang karena semua orang kedudukanya sama dalam hukum. Dalam perkara pidana suatu pembuktian perkara pidana harus dibuktikan secara mutlak clan pasti.Hal tersebut untuk mengantisipasi bila terjadi perlawanan dari pihak lain yang berkepentingan dan diajukan dirnuka sidang.Maka para pihak harus bisa membuktikan kebenaran peristiwa tersebut.Salah satu alat bukti yang sah dan diperbolehkan jadi alat bukti ...
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kedudukan Saksi Ahli Dalam Pe...
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk Negara berasas pada hukum yang bersifat demo...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Kedudukan hukum kewarisan Islam ke dalam pembentukan hukum kewarisan nasional adalah bahwa hukum ke...
Sebagai penganut agama muslim terbesar, Indonesia cukup sadar tentang hukum islam. Memang ada banyak...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehen...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Pada dasarnya hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola buday...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Tulisan ini mengkaji reaksi dan kritik terhadap aspek-aspek reformasi yang diperkenalkan dalam Komp...
Dalam membentuk suatu negara dibutuhkan suatu unsur-unsur terpenting yaitu rakyat, wilayah dan pemer...
Indonesia adalah negara yang kaya akan tradisi. Ada yang berasal dari Islam dan bukan Islam. Khitan ...
Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan...
Talak adalah merupakan hak suami dalam ketentuan hukum Islam, sehingga Jumhur ulama berpendapat bahw...
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kedudukan Saksi Ahli Dalam Pe...
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk Negara berasas pada hukum yang bersifat demo...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Kedudukan hukum kewarisan Islam ke dalam pembentukan hukum kewarisan nasional adalah bahwa hukum ke...
Sebagai penganut agama muslim terbesar, Indonesia cukup sadar tentang hukum islam. Memang ada banyak...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehen...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Pada dasarnya hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola buday...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Tulisan ini mengkaji reaksi dan kritik terhadap aspek-aspek reformasi yang diperkenalkan dalam Komp...
Dalam membentuk suatu negara dibutuhkan suatu unsur-unsur terpenting yaitu rakyat, wilayah dan pemer...
Indonesia adalah negara yang kaya akan tradisi. Ada yang berasal dari Islam dan bukan Islam. Khitan ...
Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan...
Talak adalah merupakan hak suami dalam ketentuan hukum Islam, sehingga Jumhur ulama berpendapat bahw...
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Kedudukan Saksi Ahli Dalam Pe...
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk Negara berasas pada hukum yang bersifat demo...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...