Setiap peraturan dibentuk dengan dasar dan tujuan yang jelas, termasuk aturan Syariat Islam yang memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Aceh. Hukuman cambuk adalah hukuman badan yang ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Hadist di bawah naungan Undang-Undang. Hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan efek jera bagi tersangka dan pembelajaran sosial bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembelajaran sosial dalam pelaksanaan hukuman cambuk yang ditinjau dari latar belakang penyusunan Qanun Jinayat dan proses pelaksanaannya yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekataan eksploratif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Sebanyak 4 r...