Menurut Imam Syafi'i suatu pernikahan dapat dikatakan sah manakala dalam akad mengucapkan kata-kata yang jelas dan tegas yaitu kata "nikah" atau tazwij. Selain kata itu maka akad nikah tidak sah. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pendapat Imam al-Syafi'i tentang tidak sahnya nikah tanpa kata-kata nikah atau tazwij dalam akad nikah? Bagaimana metode istinbat yang mendasari pendapat Imam al-Syafi'i tersebut? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bahwa dalam hal ini tidak menggunakan perhitungan angka-angka statistik, sedangkan metodenya adalah deskriptif analisis yakni menggambarkan dan menganalisis pemikiran Imam Syafi'i tentang kata-kata nikah dan metode hermeneutika yaitu dalam hal ini bagaimana menjelaskan...
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pe...
Perkawinan pada dasarnya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan ...
Berawal dari adanya perbedaan pendapat, Imam Abu Hanifah mengatakan jika seseorang yang merdeka men...
Yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah apa yang melatarbelakangi Imam al-Syafi'i mengharuskan ...
Di dalam hukum Islam salah satu penghalang mendapat warisan adalah beda agama (orang kafir dengan o...
Sejak manusia diciptakan di bumi ini, pertarungan sengit telah terjadi antara hak dan bathil, keduan...
Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat Syafi'i tentang tidak wajibnya isteri 'iddah...
Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang umum berlaku pada semua mahkluk Tuhan, baik pada man...
Pengajian selapanan adalah pengajian yang diadakan dalam selang waktu 35 (tiga puluh lima) hari seka...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Namun...
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istr...
Setiap orang tua pasti ingin melihat anaknya hidup bahagia dalam tahta perkawinan. Atas alasan itu, ...
Tugas pokok dari hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara y...
Salah satu persoalan muncul dalam syari’ah tradisional dan kerap disebut sebagai pelanggaran terhada...
Tesis ini adalah studi tentang penafsiran al-Sya’rawi yang membahas mengenai wasatiyyahdan kalimat-k...
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pe...
Perkawinan pada dasarnya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan ...
Berawal dari adanya perbedaan pendapat, Imam Abu Hanifah mengatakan jika seseorang yang merdeka men...
Yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah apa yang melatarbelakangi Imam al-Syafi'i mengharuskan ...
Di dalam hukum Islam salah satu penghalang mendapat warisan adalah beda agama (orang kafir dengan o...
Sejak manusia diciptakan di bumi ini, pertarungan sengit telah terjadi antara hak dan bathil, keduan...
Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat Syafi'i tentang tidak wajibnya isteri 'iddah...
Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang umum berlaku pada semua mahkluk Tuhan, baik pada man...
Pengajian selapanan adalah pengajian yang diadakan dalam selang waktu 35 (tiga puluh lima) hari seka...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Namun...
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istr...
Setiap orang tua pasti ingin melihat anaknya hidup bahagia dalam tahta perkawinan. Atas alasan itu, ...
Tugas pokok dari hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara y...
Salah satu persoalan muncul dalam syari’ah tradisional dan kerap disebut sebagai pelanggaran terhada...
Tesis ini adalah studi tentang penafsiran al-Sya’rawi yang membahas mengenai wasatiyyahdan kalimat-k...
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pe...
Perkawinan pada dasarnya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan ...
Berawal dari adanya perbedaan pendapat, Imam Abu Hanifah mengatakan jika seseorang yang merdeka men...