Di dalam hukum Islam salah satu penghalang mendapat warisan adalah beda agama (orang kafir dengan orang Islam). Namun dalam persoalan menerima harta waris dari muwaris murtad, terjadi perbedaan pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang Islam dapat mewarisi harta waris dari muwaris murtad. Adapun judul Skripsi yang penulis angkat adalah Studi Analisis Pendapat Abu Hanifah Tentang Kebolehan Menerima Harta Waris Dari Muwaris Murtad, yang terdapat dalam kitab “Radd Al-Mukhtar” karya Ibnu Abidin. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Mengapa Abu Hanifah Berpendapat tentang kebolehan menerima harta waris dari muwaris murtad dan Bagaimana metode istimbath hukumnya ? (2) Bagaimana relevansinya pendapat Abu Hanifa...
Fokus penelitian ini adalah mengenai Nilai-nilai Islam Grameen Bank dalam Pemikiran Muhammad Yunus. ...
Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat Syafi'i tentang tidak wajibnya isteri 'iddah...
ABSTRAK Pendidikan agama Islam merupakan pengetahuan yang berhak untuk diterima oleh siapa saja, ...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Namun...
Sejak manusia diciptakan di bumi ini, pertarungan sengit telah terjadi antara hak dan bathil, keduan...
Menurut Imam Syafi'i suatu pernikahan dapat dikatakan sah manakala dalam akad mengucapkan kata-kata ...
Salah satu persoalan muncul dalam syari’ah tradisional dan kerap disebut sebagai pelanggaran terhada...
Malaikat bagi masyarakat pada umumya adalah satu makhluk yang misterius, makhluk yang mengerikan dan...
Murabahah adalah salah satu akad pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli. Akad pembiayaan mura...
Pengajian selapanan adalah pengajian yang diadakan dalam selang waktu 35 (tiga puluh lima) hari seka...
Mensikapi wacana demokrasi di dunia muslim, terdapat reaksi beragam dari kalangan pemikir muslim. Se...
Masyarakat di Desa Pulau salak baru merupakan masyarakat yang mayoritasnya sebagai penambang emas da...
Berbagai wacana tentang Islam Nusantara mungkin telah mengundang banyak perdebatan di berbagai kala...
Tujuan dari penulis ini adalah Untuk mendeskripsikan kesesuaian model pendayagunaan hasil pengumpul...
Tugas pokok dari hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara y...
Fokus penelitian ini adalah mengenai Nilai-nilai Islam Grameen Bank dalam Pemikiran Muhammad Yunus. ...
Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat Syafi'i tentang tidak wajibnya isteri 'iddah...
ABSTRAK Pendidikan agama Islam merupakan pengetahuan yang berhak untuk diterima oleh siapa saja, ...
Islam telah mensyari’atkan li’an, mengatur tata cara li’an dan menjelaskan akibat hukum li’an. Namun...
Sejak manusia diciptakan di bumi ini, pertarungan sengit telah terjadi antara hak dan bathil, keduan...
Menurut Imam Syafi'i suatu pernikahan dapat dikatakan sah manakala dalam akad mengucapkan kata-kata ...
Salah satu persoalan muncul dalam syari’ah tradisional dan kerap disebut sebagai pelanggaran terhada...
Malaikat bagi masyarakat pada umumya adalah satu makhluk yang misterius, makhluk yang mengerikan dan...
Murabahah adalah salah satu akad pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli. Akad pembiayaan mura...
Pengajian selapanan adalah pengajian yang diadakan dalam selang waktu 35 (tiga puluh lima) hari seka...
Mensikapi wacana demokrasi di dunia muslim, terdapat reaksi beragam dari kalangan pemikir muslim. Se...
Masyarakat di Desa Pulau salak baru merupakan masyarakat yang mayoritasnya sebagai penambang emas da...
Berbagai wacana tentang Islam Nusantara mungkin telah mengundang banyak perdebatan di berbagai kala...
Tujuan dari penulis ini adalah Untuk mendeskripsikan kesesuaian model pendayagunaan hasil pengumpul...
Tugas pokok dari hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara y...
Fokus penelitian ini adalah mengenai Nilai-nilai Islam Grameen Bank dalam Pemikiran Muhammad Yunus. ...
Yang menjadi masalah adalah apa latar belakang pendapat Syafi'i tentang tidak wajibnya isteri 'iddah...
ABSTRAK Pendidikan agama Islam merupakan pengetahuan yang berhak untuk diterima oleh siapa saja, ...