Segolongan ulama berpendapat bahwa kesaksian untuk penyusuan dilakukan oleh empat orang perempuan karena setiap dua orang perempuan menduduki tempat seorang laki-laki. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam al-Syafi'i. Satu golongan mengatakan cukup kesaksian seorang perempuan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang saksi satu orang perempuan dalam perkara susuan? Bagaimana metode istinbat hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang saksi satu orang perempuan dalam perkara susuan? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dalam hal ini tidak menggunakan perhitungan angka-angka statistik, sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif analisis yakni menggambarkan dan mengana...
Pengaruh pembinaan keagamaan terhadap Perilaku Prososial anak di Panti Sosial Asuhan Anak Al-Hidayah...
Muhammad Abduh adalah seorang cendekiawan Muslim dan seorang mujtahid, dia seorang pemikir yang dian...
Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, seh...
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang niat untuk Taqarrub kepada Allah, apakah itu merup...
Meskipun mahar tidak termasuk rukun nikah, namun menjadi kewajiban calon mempelai pria. Demikian pul...
Gugat cerai dari pihak istri dengan menebus dirinya dari suaminya disebut khuluk. Khuluk bertujuan u...
Pada dasarnya rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan ist...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon gh...
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang memusatkan pada rumusan masalah analisis terhada...
Malaikat bagi masyarakat pada umumya adalah satu makhluk yang misterius, makhluk yang mengerikan dan...
Perintah memakan barang halal adalah suatu perintah memilih makanan yang tidak diharamkan dan tidak ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial ekonomi umat beragama yang timbul karena adanya ...
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan. Akan tetapi tidak seluruh perka...
Dalam perceraian ada suatu kewajiban yang harus dijalani oleh wanita (istri), yakni iddah. Iddah ada...
ABSTRAK Kehidupan suami istri dalam sebuah rumah tangga hanya bisa tegak kalau ada dalam keten...
Pengaruh pembinaan keagamaan terhadap Perilaku Prososial anak di Panti Sosial Asuhan Anak Al-Hidayah...
Muhammad Abduh adalah seorang cendekiawan Muslim dan seorang mujtahid, dia seorang pemikir yang dian...
Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, seh...
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang niat untuk Taqarrub kepada Allah, apakah itu merup...
Meskipun mahar tidak termasuk rukun nikah, namun menjadi kewajiban calon mempelai pria. Demikian pul...
Gugat cerai dari pihak istri dengan menebus dirinya dari suaminya disebut khuluk. Khuluk bertujuan u...
Pada dasarnya rujuk adalah mengembalikan status hukum pernikahan antara kedua pasangan suami dan ist...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon gh...
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang memusatkan pada rumusan masalah analisis terhada...
Malaikat bagi masyarakat pada umumya adalah satu makhluk yang misterius, makhluk yang mengerikan dan...
Perintah memakan barang halal adalah suatu perintah memilih makanan yang tidak diharamkan dan tidak ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial ekonomi umat beragama yang timbul karena adanya ...
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan. Akan tetapi tidak seluruh perka...
Dalam perceraian ada suatu kewajiban yang harus dijalani oleh wanita (istri), yakni iddah. Iddah ada...
ABSTRAK Kehidupan suami istri dalam sebuah rumah tangga hanya bisa tegak kalau ada dalam keten...
Pengaruh pembinaan keagamaan terhadap Perilaku Prososial anak di Panti Sosial Asuhan Anak Al-Hidayah...
Muhammad Abduh adalah seorang cendekiawan Muslim dan seorang mujtahid, dia seorang pemikir yang dian...
Wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, seh...