Persoalan ta'lik talak menyita ruang diskusi yang panjang dalam kitab-kitab fiqh. Perdebatan tentang hal tersebut meliputi bentuk-bentuk ta'lik, hukum hingga soal keabsahannya yang berimplikasi pada jatuh tidaknya sebuah talak. Secara umum, terdapat dua pendapat tentang ta'lik talak. Satu pendapat memperbolehkan dan menganggap absah persoalan ta'lik talak, jika memang syarat dan ketentuan ketentuan tentangnya sudah terpenuhi. Pendapat kedua menganggap ta'lik talak tidak sah dengan alasan apa pun, dalam keduanya tidak memiliki implikasi hukum apapun. Termasuk dalam pendapat pertama adalah Ibn Taimiyah, salah satu tokoh sentral dalam pemikiran Islam. Sementara pendapat yang kedua diyakini oleh Ibn Hazm, yang merupakan pemikir garda depan Kord...
Di dalam sejarah panjangnya, tasawuf yang pada awalnya diorientasikan sebagai media penyucian hati u...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Khulu' merupakan gugat cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya dengan memberikan tebusan kepa...
ABSTRAK Para ulama berbeda pendapat mengenai talak bid'i. Ibn Hazm mengatakan bahwa talak bid'i...
Ibnu Taimiyah dikenal luas di kalangan cendekiawan Islam sebagai ulama yang produktif me...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tafsir Syekh Islam Ibnu Taimiyah, baik dari segi memperjelas ...
Bahwa otoritas penafsiran Ibn Taimiyyah melalui dimensi nalar kritis. Hal ini menegaskan bahwa Ibn T...
Ibnu Taimiyah adalah seorang pemikir dan ulama Islam yang berasal dari Damaskus yang hidup pada abad...
Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan.<br />Begitu pentingnya keberadaan wali nikah...
Kitab Tadbir Al-Mutawahhid Ibn Bajjah sering kali dinikmati lewat sudut pandang politik, kritiknya a...
Tanah adalah salah satu faktor produksi yang saat ini dijadikan sebagai objek perdagangan, bahkan di...
Salah satu tokoh yang menarik untuk dibahas dalam perkembangan peradaban keilmuan Islam adalah Taqiy...
Menganalisa kembali hadis kepemimpinan Quraisy dalam pandangan Ibnu Taimiyyah merupakan kajian yang ...
Kertas kerja ini membincangkan berkaitan al-Hafiz Ibn al-Salah dan pandangannya terhadap permasalaha...
Dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pelaksanaan hukuman hadd bagi o...
Di dalam sejarah panjangnya, tasawuf yang pada awalnya diorientasikan sebagai media penyucian hati u...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Khulu' merupakan gugat cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya dengan memberikan tebusan kepa...
ABSTRAK Para ulama berbeda pendapat mengenai talak bid'i. Ibn Hazm mengatakan bahwa talak bid'i...
Ibnu Taimiyah dikenal luas di kalangan cendekiawan Islam sebagai ulama yang produktif me...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tafsir Syekh Islam Ibnu Taimiyah, baik dari segi memperjelas ...
Bahwa otoritas penafsiran Ibn Taimiyyah melalui dimensi nalar kritis. Hal ini menegaskan bahwa Ibn T...
Ibnu Taimiyah adalah seorang pemikir dan ulama Islam yang berasal dari Damaskus yang hidup pada abad...
Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan.<br />Begitu pentingnya keberadaan wali nikah...
Kitab Tadbir Al-Mutawahhid Ibn Bajjah sering kali dinikmati lewat sudut pandang politik, kritiknya a...
Tanah adalah salah satu faktor produksi yang saat ini dijadikan sebagai objek perdagangan, bahkan di...
Salah satu tokoh yang menarik untuk dibahas dalam perkembangan peradaban keilmuan Islam adalah Taqiy...
Menganalisa kembali hadis kepemimpinan Quraisy dalam pandangan Ibnu Taimiyyah merupakan kajian yang ...
Kertas kerja ini membincangkan berkaitan al-Hafiz Ibn al-Salah dan pandangannya terhadap permasalaha...
Dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pelaksanaan hukuman hadd bagi o...
Di dalam sejarah panjangnya, tasawuf yang pada awalnya diorientasikan sebagai media penyucian hati u...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Khulu' merupakan gugat cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya dengan memberikan tebusan kepa...