ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perkara yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi perkawinan. Dispensasi perkawinan adalah perkara voluntair berupa kelonggaran yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Purworejo kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita agar dapat melangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur memiliki dampak negatif dan menimbulkan permasalahan baru, seperti perceraian, rawan terjadi kematian bagi ibu dan anak, dan akan muncul kemiskinan. Selain itu, di dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaw...
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangka...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensa...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Perkawinan merupakan fitrah manusia yang diberikan kepada setiap manusia untuk melengkapi satu sama...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
Efektivitas Hukum terhadap pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur adalah suatu keefektif...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
Perkawinan adalah sarana yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk memperoleh ke...
Di negara Indonesia pernikahan ini diatur batas umur untuk semua orang yang akan menikah, umur laki...
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangka...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensa...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Perkawinan merupakan fitrah manusia yang diberikan kepada setiap manusia untuk melengkapi satu sama...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
Efektivitas Hukum terhadap pemberian dispensasi perkawinan anak dibawah umur adalah suatu keefektif...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
Perkawinan adalah sarana yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk memperoleh ke...
Di negara Indonesia pernikahan ini diatur batas umur untuk semua orang yang akan menikah, umur laki...
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangka...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...
ABSTRAK Luluk Nurhidayah, 17102153046, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menol...