This study aims to encourage the establishment of alternative dispute resolution institutions outside the court (non-litigation) that are free and impartial and independent and professional by both the government and society. The established institution is free and impartial, independent and professional, in accordance with Article 86 paragraph (1) and (2) UUPPLH-2009. The free and impartial nature as well as being independent and professional in alternative institutions for resolving disputes outside the court (non-litigation), can be seen from the rigorous stages of the selection process and seen from the ability of human resources (HR) in certain areas, so that this institution can become the parties' choice to resolve environmental disp...
Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, didalamnya termasuk ...
Ketidakpuasan terhadap berbelitnya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi menjadi alasan utama...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengket...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga...
AbstrakPenyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengke...
The growth of development and demands in people’s life have brought us problem of environmental disp...
Hubungan antara lingkungan hidup dengan manusia merupakan satu kesatuan untuk mencapai keseimbangan ...
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugata...
Perkara-perkara lingkungan hidup yang telah diproses di pengadilan, dalam putusannya tidak pro lingk...
Continuation of the environment at the end of this century has more attention, not only in Indonesia...
Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan m...
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur men...
There are two kinds of dispute settlement; a dispute could be resolved by a judicial decision (litig...
ABSTRAK Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan...
Penelitian ini ingin menjawab keberadaan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan apa...
Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, didalamnya termasuk ...
Ketidakpuasan terhadap berbelitnya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi menjadi alasan utama...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengket...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga...
AbstrakPenyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengke...
The growth of development and demands in people’s life have brought us problem of environmental disp...
Hubungan antara lingkungan hidup dengan manusia merupakan satu kesatuan untuk mencapai keseimbangan ...
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugata...
Perkara-perkara lingkungan hidup yang telah diproses di pengadilan, dalam putusannya tidak pro lingk...
Continuation of the environment at the end of this century has more attention, not only in Indonesia...
Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan m...
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur men...
There are two kinds of dispute settlement; a dispute could be resolved by a judicial decision (litig...
ABSTRAK Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan...
Penelitian ini ingin menjawab keberadaan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan apa...
Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, didalamnya termasuk ...
Ketidakpuasan terhadap berbelitnya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi menjadi alasan utama...
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengket...