Adanya perubahan tarif pajak penghasilan badan pada tahun 2008 yang diefektifkan mulai 1 Januari 2009 menimbulkan indikasi akan dilakukannya manajemen laba oleh perusahaan untuk memperoleh penghematan pajak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah perusahaan melakukan manajemen laba dalam menanggapi perubahan tarif pajak penghasilan badan. Selain itu, dalam penelitian ini juga menguji faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap manajemen laba yang dilakukan oleh perusahaan. Variabel penelitian yang digunakan adalah discretionary accrual (DA), kewajiban pajak tangguhan bersih (NDTL), tingkat hutang (DEBT), ukuran perusahaan (SIZE), dan kepemilikan manajerial (MGTOWN). Desain penelitian adalah kuantitatif dan peru...