Dalam rangka memperkuat sistem perbankan dalam menghadapi krisis ekonomi dan krisis keuangan di Indonesia, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menyatakan bahwa akan mengalihkan tugas Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap bank kepada lembaga pengawas yaitu Lembaga Pengawas Jasa Keuangan. Keputusan ini menimbulkan suatu masalah berkaitan dengan kewenangan untuk mengajukan kepailitan terhadap bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu kewenangan tersebut akan tetap di tangan Bank Indonesia atau akan berpindah tangan menjadi kew...
Semakin berkembang pesatnya bisnis perbankan dalam sistem perekonomian nasional, telah diikuti denga...
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurk...
Bank Indonesia adalah suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya...
Kepailitan merupakan sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberes...
Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi bank dalam ran...
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran ter...
Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuanga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia da...
Dalam hal pengajuan permohonan kepailitan terhadap lembaga keuangan bukan bank, pengajuannya melalui...
Krisis ekonomi global yang melanda dunia saat ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara ...
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam penyelesaian dan penanga...
Menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-un...
Menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-un...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Semakin berkembang pesatnya bisnis perbankan dalam sistem perekonomian nasional, telah diikuti denga...
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurk...
Bank Indonesia adalah suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya...
Kepailitan merupakan sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberes...
Dalam kepailitan ada pihak-pihak yang dapat dipailitkan salah satunya adalah lembaga perbankan, namu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi bank dalam ran...
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran ter...
Tata Cara Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia kepada Pengawas di Sektor Jasa Keuanga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia da...
Dalam hal pengajuan permohonan kepailitan terhadap lembaga keuangan bukan bank, pengajuannya melalui...
Krisis ekonomi global yang melanda dunia saat ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara ...
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam penyelesaian dan penanga...
Menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-un...
Menurut Pasal 1 angka 3 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-un...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Semakin berkembang pesatnya bisnis perbankan dalam sistem perekonomian nasional, telah diikuti denga...
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurk...
Bank Indonesia adalah suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya...