Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi kedudukan PERMA dapat diakui sebagai bentuk produk hukum yang dapat menjadi dasar bekerjanya lembaga perdamaian melalui mediasi, dan sinkronisasi PERMA secara hirarkhis dengan produk hukum yang relevan. Penelitian dilakukan terhadap norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan tentang keberlakuan lembaga perdamaian melalui upaya mediasi khususnya terhadap keberlakuan secara yuridis. Di samping itu dilakukan pendekatan sosiologi hukum untuk mengetahui keberlakuan lembaga perdamaian melalui upaya mediasi tersebut di tengah masyarakat khususnya di wilawah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang merupakan salah satu Pengadilan Negeri yang belum melaksanakan PERMA No.2 tahun 2003 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat karakteristik mediasi d...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Penerapan Peraturan Mahkamah Agung ( P...
Proses penyelesaian perkara perdata tidak saja melalui proses formal (pengadilan) akan tetapi dapat...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan mediasi di pengadilan Indonesia ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan...
Kesenjangan antara harapan penerapan PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan jumlah kegagalan me...
Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral dalam masyarakat, dan pada umumnya pernikahan hanya d...
Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan, kadangkala kurang memuaskan karena yang dihasilkan ad...
Pembangunan secara umum pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju kead...
Lembaga Peradilan merupakan lembaga untuk mencari keadilan tahap akhir, dalam lembaga ini putusan be...
Menghadapi tantangan yang begitu berat, sistem hukum Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang dapat...
Aborsi merupakan kegiatan menggugurkan kandungan yang dilakukan dengan sengaja baik oleh diri sendir...
Penyelesaian sengketa pertanahan tidaklah selamanya harus dilakukan melalui proses peradilan. Penyel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat karakteristik mediasi d...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Penerapan Peraturan Mahkamah Agung ( P...
Proses penyelesaian perkara perdata tidak saja melalui proses formal (pengadilan) akan tetapi dapat...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan mediasi di pengadilan Indonesia ...
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang ketentuan dan kekuatan...
Kesenjangan antara harapan penerapan PERMA Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan jumlah kegagalan me...
Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral dalam masyarakat, dan pada umumnya pernikahan hanya d...
Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan, kadangkala kurang memuaskan karena yang dihasilkan ad...
Pembangunan secara umum pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju kead...
Lembaga Peradilan merupakan lembaga untuk mencari keadilan tahap akhir, dalam lembaga ini putusan be...
Menghadapi tantangan yang begitu berat, sistem hukum Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang dapat...
Aborsi merupakan kegiatan menggugurkan kandungan yang dilakukan dengan sengaja baik oleh diri sendir...
Penyelesaian sengketa pertanahan tidaklah selamanya harus dilakukan melalui proses peradilan. Penyel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat karakteristik mediasi d...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Penerapan Peraturan Mahkamah Agung ( P...
Proses penyelesaian perkara perdata tidak saja melalui proses formal (pengadilan) akan tetapi dapat...