ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan pengamatan yang dilakukan Notaris tersebut, selanjutnya akta partij dimaksudkan sebagai akta yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan kehendak atau keinginan para pihak. Notaris dalam pemenuhan pembuatan akta autentik harus bersikap hati-hati agar tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan akta autentik. Apabila timbul suatu masalah akibat kelalaian Notaris yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka akan berakibat hilangnya otentisitas akta tersebut atau menjadi batal demi hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada penggunaan ...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum,...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat u...
Suatu Kenyataan bahwa notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum, yang diberikan kewenanga...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tesis ini membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum,...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat u...
Suatu Kenyataan bahwa notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum, yang diberikan kewenanga...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Tesis ini membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...