ABSTRAK Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UUJN, sehingga rangkap jabatan yang dilakukan Notaris berakibat terhadap akta yang dibuatnya. Kewenangan Notaris adalah membuat suatu akta autentik, tetapi dalam hal Notaris melakukan rangkap jabatan atau melakukan pelanggaran lainnya notaris tersebut seharusnya tidak berwenang untuk membuat suatu akta. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan akta dan akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan rangkap jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dari akta yang dibuat notaris yang melakukan rangkap jabatan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta ...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Suatu Kenyataan bahwa notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum, yang diberikan kewenanga...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat u...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Suatu Kenyataan bahwa notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum, yang diberikan kewenanga...
ABSTRAKNotaris sebagai pejabat umum sangat erat hubungannya terhadap akta relaas atau akta pejabat, ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat u...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Tugas dari seorang Notaris adalah menuangkan secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum par...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat ...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...