Sistem peradilan pidana di setiap negara berbeda satu sama lain, tidak terkecuali ketentuan tentang penuntutan. Menurut hukum acara pidana Indonesia, hak penuntutan berada pada Jaksa Penuntut Umum, berbeda halnya dengan ketentuan di dalam hukum acara pidana Thailand yang menyatakan bahwa hak dalam melakukan penuntutan berada pada setiap orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan penuntutan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand serta untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari ketentuan penuntutan menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang ( statute approach ) dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian y...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Sistem peradilan pidana di setiap negara berbeda satu sama lain, tidak terkecuali ketentuan tentang ...
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tindak Pidana menjadi masalah di berbagai belahan dunia. Untuk m...
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tindak Pidana menjadi masalah di berbagai belahan dunia. Untuk m...
Adanya perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana menimbulkan adanya kewenangan penuntutan terh...
Korupsi adalah penyakit kronis yang dapat menyebabkan kerusakan pada segala kehidupan berba...
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana kor...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap t...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Ne...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Sistem peradilan pidana di setiap negara berbeda satu sama lain, tidak terkecuali ketentuan tentang ...
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tindak Pidana menjadi masalah di berbagai belahan dunia. Untuk m...
Meningkatnya kualitas dan kuantitas tindak Pidana menjadi masalah di berbagai belahan dunia. Untuk m...
Adanya perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana menimbulkan adanya kewenangan penuntutan terh...
Korupsi adalah penyakit kronis yang dapat menyebabkan kerusakan pada segala kehidupan berba...
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana kor...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap t...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Ne...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...