Penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang Pendaftaran Fidusia Oleh Lembaga Pembiayaan Konsumen dan Konsekuensinya Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Di Kota Bengkulu karena melihat masih banyaknya lembaga pembiayaan konsumen yang tidak melakukan pendaftaran fidusia secara menyeluruh. Sehingga bagi penerima dan pemberi fidusia tidak memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum. Tidak didaftarkannya jaminan fidusia ini bertentangan dengan Pasal 11 Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa “Setiap benda yang dibebani dengan fidusia wajib didaftarkan” dan untuk melihat bagaimana perlindungan hukum yang diterima oleh penerima fidusia dan pemberi fidusia terhadap jaminan yang tida...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...
Perusahaan Finance dalam melakukan pemberian kredit pada umumnya diikutin dengan perjanjian accesoi...
Pada era globalisasi ekonomi saat ini, banyak perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas pembi...
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KEP...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
ABSTRAKSI Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) men...
Tujuan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia bagi kreditor dan debitor, adalah untuk menjamin ...
Sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan, jaminan fidusia merupakan yang banyak digunakan oleh masy...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Ketiadaan pengaturan mengenai kuasa jaminan fidusia baik dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia maupun...
Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...
Perusahaan Finance dalam melakukan pemberian kredit pada umumnya diikutin dengan perjanjian accesoi...
Pada era globalisasi ekonomi saat ini, banyak perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas pembi...
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KEP...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
ABSTRAKSI Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) men...
Tujuan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia bagi kreditor dan debitor, adalah untuk menjamin ...
Sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan, jaminan fidusia merupakan yang banyak digunakan oleh masy...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Ketiadaan pengaturan mengenai kuasa jaminan fidusia baik dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia maupun...
Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya merupakan perjanjian...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
ABSTRAK AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN KE...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia lebih memberikan kepastian hukum sehingga ...
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwuju...