Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 dengan beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu acara dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara adalah pembuktian. Alat-alat bukti yang dapat digunakan adalah surat atau tulisan, ke...
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bertujuan ntuk menjelaskan tentang badan peradilan manakah yang berwenang mengadili s...
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki badan peradilan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republi...
Pelaksanaan jual beli tanah waris oleh para ahli waris di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma suda...
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembukti...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Bahwa dasar dari pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan diatur dalam Perjanjian Penggun...
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Surat Permohonan, Sengketa Tata Usaha Negara, Penguasaan Tanah Nega...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Ha...
Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu ciri negara hukum modern, berperan member...
Asas opportunitas sebagai dasar pengesampingan perkara telah diterapkan di Indonesia sejak zaman pe...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Seperti diketahui bahwa dalam perkara tata usaha negara yang menjadi pihak penggugat adalah pihak ya...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bertujuan ntuk menjelaskan tentang badan peradilan manakah yang berwenang mengadili s...
Sebagai Negara hukum, Indonesia memiliki badan peradilan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republi...
Pelaksanaan jual beli tanah waris oleh para ahli waris di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma suda...
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembukti...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Bahwa dasar dari pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan diatur dalam Perjanjian Penggun...
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Surat Permohonan, Sengketa Tata Usaha Negara, Penguasaan Tanah Nega...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Ha...
Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu ciri negara hukum modern, berperan member...
Asas opportunitas sebagai dasar pengesampingan perkara telah diterapkan di Indonesia sejak zaman pe...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Seperti diketahui bahwa dalam perkara tata usaha negara yang menjadi pihak penggugat adalah pihak ya...
Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah s...
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah...
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam M...
Penelitian ini bertujuan ntuk menjelaskan tentang badan peradilan manakah yang berwenang mengadili s...