Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui penerapan hukum waris Islam pada masyarakat Suku Lembak di Kota Bengkulu. (2). Untuk mengetahui tentang kendala- kendala dalam menerapkan hukum waris Islam pada masyarakat Suku Lembak di Kota Bengkulu. Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data diperoleh dengan wawancara mendalam dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Adat Lembak di Kota Bengkulu telah menerapkan hukum waris Islam di dalam pembagian harta warisan. Pada umumnya setelah 40 hari meninggalnya pewaris, masyarakat Adat Lembak mengadakan musyawarah keluaga berdasarkan hukum waris ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan (anak) sebagai penerus dalam kehid...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pembagian harta waris bagi ahli waris p...
Masyarakat Padang Pariaman menganut sistem kekerabatan matrilineal tanggung jawab mamak sangatlah be...
Harta warisan merupakan salah satu harta yang telah diatur secara khusus oleh Allah mengenai siapa ...
Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui keberadaan Hukum Adat tentang pelaksanaan pertunangan pad...
Latar belakang : pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadila...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Penelitian tentang pembagian harta warisan melalui musyawarah ahli waris ditinjau dari hukum Islam ...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Ilmu Faraid atau ilmu tentang kewarisan merupakan ilmu yang sangat penting dan wajib hukumnya untu...
Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat ist...
Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat ist...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan (anak) sebagai penerus dalam kehid...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis pembagian harta waris bagi ahli waris p...
Masyarakat Padang Pariaman menganut sistem kekerabatan matrilineal tanggung jawab mamak sangatlah be...
Harta warisan merupakan salah satu harta yang telah diatur secara khusus oleh Allah mengenai siapa ...
Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui keberadaan Hukum Adat tentang pelaksanaan pertunangan pad...
Latar belakang : pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan pengadila...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Penelitian tentang pembagian harta warisan melalui musyawarah ahli waris ditinjau dari hukum Islam ...
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah masyarak...
Ilmu Faraid atau ilmu tentang kewarisan merupakan ilmu yang sangat penting dan wajib hukumnya untu...
Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat ist...
Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat ist...
Hukum kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang berpindahnya harta kekayaan orang ...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan (anak) sebagai penerus dalam kehid...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...