Penelitian ini dilatar belakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui pandangan hukum Islam dalam hal Penjatuhan Talak dan Rujuk. Penelitian ini bertujuan untuk mngetahui bagaimana pandangan Hukum lslam dalam penjatuhan talak dan pelaksanaan Rujuk. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Pendekatan dilakukan dengan pendekatan yurudis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelusuran literature hukum primer, sekunder dan informasi penelusuran on line (internet). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan tahapan-tahapan berfikir secara sistematis Hasil dari Skripsi yang di tulis oleh penulis ini bahwa Talak merupakan sesuatu yang disyari’atkan. Yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Calok adalah salah satu jenis senjata tajam dirancang secara khusus sebagai alat “carok” (suatu perk...
Tesis ini menjelaskan tentang kajian dan praktik ta’aruf di Rumah Ta’aruf MCAA (Majelis Calon Ayah ...
Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah taklik talak dalam...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
ABSTRAK Masyarakat adalah produk hukum yang sangat produktif. Artinya dari tingkah laku masyaraka...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Penelitian ini berawal dari keberadaan pasal wali nikah dan saksi nikah dalam KHI yang tampak membat...
TakJik taJak telah lama dikenaJ keberadaannya di Indonesia, sehingga oleh sebagian rnasyarakat tel...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Penelitian ini membahas tiga rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana hak istri menolak rujuk menuru...
Tujuan penulisan tesis ini adalah yang pertama untuk mengetahui, mengidentifikasi, menganalisis dan ...
Pada skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan hukum terkait keabsahan talak yang dilakukan dilua...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Sebagai makhluk sosial manusia akan menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain, saling beke...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Calok adalah salah satu jenis senjata tajam dirancang secara khusus sebagai alat “carok” (suatu perk...
Tesis ini menjelaskan tentang kajian dan praktik ta’aruf di Rumah Ta’aruf MCAA (Majelis Calon Ayah ...
Tujuan dari penulisan Tesis ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis apakah taklik talak dalam...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
ABSTRAK Masyarakat adalah produk hukum yang sangat produktif. Artinya dari tingkah laku masyaraka...
Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya s...
Penelitian ini berawal dari keberadaan pasal wali nikah dan saksi nikah dalam KHI yang tampak membat...
TakJik taJak telah lama dikenaJ keberadaannya di Indonesia, sehingga oleh sebagian rnasyarakat tel...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Penelitian ini membahas tiga rumusan masalah yaitu Pertama, bagaimana hak istri menolak rujuk menuru...
Tujuan penulisan tesis ini adalah yang pertama untuk mengetahui, mengidentifikasi, menganalisis dan ...
Pada skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan hukum terkait keabsahan talak yang dilakukan dilua...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Sebagai makhluk sosial manusia akan menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain, saling beke...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Calok adalah salah satu jenis senjata tajam dirancang secara khusus sebagai alat “carok” (suatu perk...
Tesis ini menjelaskan tentang kajian dan praktik ta’aruf di Rumah Ta’aruf MCAA (Majelis Calon Ayah ...