Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh karena wewenang penuntut umum untuk menutup perkara demi hukum seperti tersebut dalam Pasal 76, 77, 78, dan 82 KUHP (ne bis in indem, terdakwa meninggal, lewat waktu, penyelesaian di luar pengadilan)”. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa alasan hapusnya hak menuntut pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, dan bagaimana prosedur pelaksanaan hapusnya hak menuntut pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data primer. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi alasan hapusnya hak menuntut pidana terhadap pelaku tindak pidana ad...
Pelaku dari kejahatan pada saat ini, tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja dan juga tidak dap...
Dalam terjadinya suatu tindak pidana terdapat hubungan yang erat antara pelaku dan korban, pelaku da...
Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang D...
Saksi mahkota adalah teman terdakwa yang melakukan tindak pidana yang bersamasama diajukan sebagai s...
Seseorang yang melanggar hukum pidana haruslah mempertanggungjawabkan kesalahannya melalui proses pe...
Skripsi yang berjudul “Akibat Hukum Penjamin Penangguhan Penahanan Pada Perkara Pidana Di Pangkal Pi...
Skripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Di Dalam Menjatuhkan Pidana Atau Tindakan Kepa...
Di Indonesia saat sekarang ini tindak pidana penipuan yang sering terjadi sudah dilakukan kalangan b...
Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang terdapat didalam KUHAP tidak memberikan keseimbangan dalam menca...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Da...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Anak merupakan titipan dari Tuhan untuk dibesarkan, dirawat, dan didik oleh orang tuanya, oleh karen...
Lalu lintas dunia bisnis dalam era ini banyak melahirkan hubungan-hubungan hukum terkhususnya dalam ...
Dalam penulisan skripsi ini penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Dasar Pertimbang...
Pada Kecamatan Tebat Karai Hukum Adat Rejang ini masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyarakat...
Pelaku dari kejahatan pada saat ini, tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja dan juga tidak dap...
Dalam terjadinya suatu tindak pidana terdapat hubungan yang erat antara pelaku dan korban, pelaku da...
Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang D...
Saksi mahkota adalah teman terdakwa yang melakukan tindak pidana yang bersamasama diajukan sebagai s...
Seseorang yang melanggar hukum pidana haruslah mempertanggungjawabkan kesalahannya melalui proses pe...
Skripsi yang berjudul “Akibat Hukum Penjamin Penangguhan Penahanan Pada Perkara Pidana Di Pangkal Pi...
Skripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Di Dalam Menjatuhkan Pidana Atau Tindakan Kepa...
Di Indonesia saat sekarang ini tindak pidana penipuan yang sering terjadi sudah dilakukan kalangan b...
Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang terdapat didalam KUHAP tidak memberikan keseimbangan dalam menca...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Da...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Anak merupakan titipan dari Tuhan untuk dibesarkan, dirawat, dan didik oleh orang tuanya, oleh karen...
Lalu lintas dunia bisnis dalam era ini banyak melahirkan hubungan-hubungan hukum terkhususnya dalam ...
Dalam penulisan skripsi ini penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Dasar Pertimbang...
Pada Kecamatan Tebat Karai Hukum Adat Rejang ini masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyarakat...
Pelaku dari kejahatan pada saat ini, tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja dan juga tidak dap...
Dalam terjadinya suatu tindak pidana terdapat hubungan yang erat antara pelaku dan korban, pelaku da...
Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Yang D...