enelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu dalam menjatuhkan putusan verstek yang disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu Nomor : 292/Pdt.G/2007/PA.Bn di Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu tentang perceraian yang sampai pada putusnya perkara ini Tergugat sama sekali tidak menghadiri persidangan perihal perceraian yang yang diajukan isteri / Penggugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman secara mendalam apa yang dimaksud dengan putusan verstek, tahapan penyelesaian perkara verstek, dan hak-hak yang berperkara bila diputuskan secara verstek. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang be...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Keberadaan wali dalam suatu perkawinan yang merupakan salah satu rukun perkawinan dimksudkan agar ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Skripsi ini berjudul “Kajian Penetapan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu Nomor 0003/Pdt.P/2011/PA.Bn...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perebutan pengasuhan anak yang terjadi antara man...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah di atas banyak ...
Perceraian menimbulkan beberapa dampak hukum, dan salah satunya adalah tentang penguasaan atau pemel...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan per...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Keberadaan wali dalam suatu perkawinan yang merupakan salah satu rukun perkawinan dimksudkan agar ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Skripsi ini berjudul “Kajian Penetapan Pengadilan Agama Klas IA Bengkulu Nomor 0003/Pdt.P/2011/PA.Bn...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perebutan pengasuhan anak yang terjadi antara man...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Nasab Anak di Luar Nikah di atas banyak ...
Perceraian menimbulkan beberapa dampak hukum, dan salah satunya adalah tentang penguasaan atau pemel...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan per...
Wali nikah menurut mayoritas ulama maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indoneria merupakan ...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Keberadaan wali dalam suatu perkawinan yang merupakan salah satu rukun perkawinan dimksudkan agar ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...