Konsep Al Istislah ditetapkan menjadi hukum fiqh yang sama denganMashalih al Mursalah. Al Mashlahat al Mursalah adalah mashlahatyang dapat menarik manfaat dan menolak kemudharatan. Mashlahatyang didatangkan oleh syari`at Islam adalah untuk merealisasikanmashlahat dalam bentuk yang secara umum, memberikan hukumsyara` kepada suatu kasus yang tidak terdapat dalam Nash dan Ijma`atas dasar memelihara yang terlepas yaitu kemeslahatan yang tidakditegaskan oleh syara` dan tidak pula di tolak. Walaupun Nash alSyar`iyat mendatangkan hukum untuk merealisir kemeslahatan.Ruang lingkup Mashalih almurslah adalah setiap kemashlahatan yangmasuk kedalam Maqashid al Syar`i (tujuan pembuatan syara`) yangsecara garis besarnya ada lima masalah pokok kemeslahatan...