Penghindaran pajak yang dilakukan dengan skema tertentu oleh wajib pajak badan, dalam hal ini korporasi telah menjadi permasalahan yang sulit diatasi dengan instrumen perundang-undangan yang ada saat ini khususnya melalui ketentuan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), spesifik ketentuan pidananya dalam mengatasi penghindaran pajak oleh wajib pajak badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kualitatif. Data disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan yang terkait setiap pokok penelitian. Hasil penelitian ini menunjukk...