Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akta yang dibuat dan sekaligus menjelaskan akibat hukum yang akan diderita apabila penghadap atau para penghadap telah memberikan keterangan palsu, dan atau identitas palsu atau dipalsukan dan atau dokumen/data yang palsu atau dipalsukan sebagai dasar dibuatnya akta Notaris, yaitu: penghadap atau para penghadap bisa dijatuhi pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu identitas, dokumen, data palsu kepada Notaris ke dalam akta autentik (akta Notaris). Notaris yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas tidak bisa/dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak/partij...
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang aktivitas usa...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya ...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Notaris ditugaskan sebagai pejabat umum yang membuat akta di mana akta yang dikeluarkan oleh notaris...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para piha...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, Notaris memiliki hak ingkar yang ar...
Notaris melaksanakan tugas harus sesuai dengan Kode Etik sebagai Notaris.Dalam menjalakan tugas dan ...
Kekuatan hukum pembuktian akta Notaris yang minutanya tidak ditandatanganioleh Notaris selaku Pejaba...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pih...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang aktivitas usa...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya ...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
Notaris ditugaskan sebagai pejabat umum yang membuat akta di mana akta yang dikeluarkan oleh notaris...
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelan...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para piha...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, Notaris memiliki hak ingkar yang ar...
Notaris melaksanakan tugas harus sesuai dengan Kode Etik sebagai Notaris.Dalam menjalakan tugas dan ...
Kekuatan hukum pembuktian akta Notaris yang minutanya tidak ditandatanganioleh Notaris selaku Pejaba...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pih...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang aktivitas usa...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya ...